Indramayu- mediatv99.com Warga Desa Pranggong blok Pertamina RT 05 RW 02 inisial B 65 tahun hari ini Jumat 18 September 2026, tiba-tiba membawa alat berat berupa Eksafator, entah dengan alasan apa Langsung menurunkan alat berat tersebut, hari ini juga langsung kerja. 18/09/2026
Tanah Milik Pertamina Mundu Dengan Jalur Pipa Kondensot Terbentang dari kiyajaran sampai ke Cangkring Oknum Ini dengan Alasan , Tanah Pertamina Mau di Manfaatkan Sawah. Menurutnya. Pada Saat Tim Mediatv99 ke Lokasi sambil ngambil Gambar. Mendatangi Salah Satu Sumber Als udn 59 tahun. Menerangkan, dari tahun 1995 jalan Pertamina ini di Bangun. Di sampingnya tertanem Pipah Kondensot. Bahkan, tidak ada yang berani. Mengorak Arik. Tanah Milik Pertaminah Mundu ini apa lagi Oknum tidak kantongi Ijin dari pemilik Lahan.
“Padahal Kapolres Indramayu. AKBP. Prianggo P. M SIK. M Si. Sudah memberikan Himbauan. Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagai mana di atur pasal 158 UU Minerba.
dampak galian ilegal. Galian ilegal dapat menyebabkan kerusakan bagunan seperti. Kerusakan tanah , pencemaran Air, erosi dan menggangu keselamatan Lingkungan karna Balong Pertaminah Itu. Untuk para petani pada saat kekurangan.
Air. Malah di alifungsikan Oleh Oknum Warga. Saya minta kepada Bapak Kapolres Agar menindak tegas oknum warga.
Di tempat Terpisah Wartawan mendatangi H Sarifudin. Kuwu Desa Pranggong . Sekaligus ketua Aksi di Kecamatan Arahan
Indramayu Menurut Keterangan Kuwu pada tim. Saya ga tau kalau ada Sala satu Oknum Warga Yang Merusak Lingkungan.Milik Pertamina Mundu.
Memang tanah Balong blok Pertamina. Dari Kuwu ke Kuwu sebelumnya Untuk di manfaatkan sebagai Tampungan Air. Tapi kalu sekarang Ada Alat berat berupa Ekskavator Ada di Lokasi , sehingga mengambili tanah atau mengalihfungsikan Di jadikan Sawah. Itu bukan printahku. Saya juga akan melapor ke Bu Camat. Agar menutup kegiatan galian Ilegal Itu ungkap Kuwu Sarifudin kepada Media.
Red( WilBon )
