Kali ini, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.H. (47), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB
Pelaku diamankan di kediamannya, dari tangan tersangka, Polisi menemukan total barang bukti sabu seberat 61,25 gram yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam tas kecil warna merah, celana jeans, serta dibungkus menggunakan plastik bekas biskuit.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua gulung lakban hijau, gunting kecil, dan satu unit telepon genggam merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu siap edar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami segera melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Boby, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini sedang dalam pengejaran
Sumber : www.tribratanewspolresindramayu.com
(Redtim)